TAKENGON, iNewsPortalAceh.id- Polemik kampus IAIN takengon kian hari semakin bertambah, Selain ancaman mahasiswa mogok kuliah di Kampus Pengembangan IAIN Takengon, karena bau busuk yang bersumber dari tumpukan sampah di TPA yang lokasinya berdekatan dengan Kampus.
Masyarakat juga ungkap ganti rugi tanah yang belum dibayarkan oleh panitia pembebasan lahan pembangunan gedung kampus pengembangan Institut Agama Islam Negri (IAIN) di Desa Mulie Jadi, Kecamatan Silihnara, Aceh Tengah.
Misran Warga Desa Pepayungen Angkup mengatakan dirinya sempat menjalani hukuman di rumah tahan kelas II B Takengon, karena melakukan aktivitas pemagaran tanah milik nya di lokasi pembangunan kampus.
"Saya rasa tanah itu milik saya, tapi setelah saya pagar, saya tersandung kasus hukum," ucapnya kepada iNews.id Minggu (4/9/2023).
Ia juga mengaku tanah berupa kebun seluas 16.000 meter2 didapatkan dari pembagian warisan almarhum orang tuanya pada tahun 2010 yang lalu.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait