"Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu tentang tindak pidana perdagangan satwa dilindungi, dengan ancaman lima tahun penjara," ucapnya.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait
"Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu tentang tindak pidana perdagangan satwa dilindungi, dengan ancaman lima tahun penjara," ucapnya.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait