"Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu tentang tindak pidana perdagangan satwa dilindungi, dengan ancaman lima tahun penjara," ucapnya.
Editor : Jamaluddin
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
