ACEH TENGGARA, iNewsPortalAceh.id -Tim gabungan Polres Aceh Tenggara mengamankan seorang warga Desa Suka Jaya, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, berinisial AN (35) terduga pelaku tindak pidana perdagangan satwa liar yang dilindungi jenis harimau sumatera.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Bagus Pribadi, mengatakan AN ditangkap petugas pada Minggu (3/9/2023) sekitar pukul 23.40 WIB berdasarkan nomor polisi LP.A /16/IX/2023/SPKT tanggal 3 September 2023.
"Kita mendapatkan informasi tentang adanya masyarakat yang hendak menjual kulit Harimau di Desa Suka Jaya," kata Bagus kepada iNews.id, Senin (4/9/2023).
Berawal dari informasi itu, petugas kemudian menuju ke lokasi dengan cara menyamar sebagai pembeli.
Setiba di sana, dengan sigap petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti.
"Adapun barang bukti yang diamankan berupa kulit harimau, tulang belulang harimau dan satu kotak spritus botol yang telah dimasukkan ke dalam goni," ungkapnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polres Aceh Tenggara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Terduga pelaku dikenakan pasal 40 Jo Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait