ACEH TENGAH, iNewsPortalAceh.id-Kasus penjualan organ satwa dilindungi di Kabupaten Gayo Lues masih menjadi perhatian publik karena melibatkan salah satu spesies satwa kunci di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), yaitu harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae).
Nurul Ikhsan, Legal Advokasi Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), mengapresiasi Polres Gayo Lues yang sudah berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa liar di wilayah Kabupaten Gayo Lues.
Dirinya berharap kepada aparat penegak hukum untuk segera menangkap AK (DPO) dalam perkara tersebut agar bisa membuka jaringan perdagangan satwa liar.
"Kita berharap ini bisa membuka jaringan terhadap perkara-perkara lainnya," ujarnya Kamis (8/9/2023).
Selain itu, Ikhsan berharap bagi pemangku kebijakan dapat menyelesaikan kasus perdagangan satwa liar di wilayah Gayo Lues secara menyeluruh dan mencari titik akar permasalahannya.
"Kita berharap ada pola kebijakan yang komprehensif yang dibuat oleh pemangku kebijakan untuk mencari akar masalahnya apa," ucap Ikhsan.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Gayo Lues, melalui Kanit 2 Tipiter, AIPTU Mursal, saat ditemui diruang kerjanya mengatakan terkait dengan pengejaran DPO AK, pihaknya berkomitmen untuk terus memburu pelaku agar penegakan hukum kasus perdagangan kulit harimau bisa diselesaikan dengan tuntas.
"Kita tetap berkomitmen untuk terus memburu yang bersangkutan supaya perkara ini bisa dituntaskan," kata Mursal.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait