Warga Pidie Aceh Tangkap Pelaku Pencurian Besi Scoot Camp Pramuka, Tersangka Diserahkan ke Polisi

Jamalpangwa
Warga Pidie Aceh Tangkap Pelaku Pencurian Besi Scoot Camp Pramuka, Tersangka di Serahkan Kepolisi.(iNews/ Jamalpangwa).

Namun pasal yang dipersangkakan pasal 363 ayat (1) ke 3e jo pasal 362 undang – undang nomor 1 tahun 1946 tentang kuhpidana, ancaman hukuman pidana penjara paling berat 7 ( tujuh ) tahun.



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network