Polisi Pidie Tangkap Seorang Pencuri Hewan Ternak Lembu dan Kambing, Tiga Orang Jadi DPO

Jamalpangwa
Polisi Pidie Tangkap Seorang Pencuri Hewan Ternak Lembu dan Kambing, Tiga Orang Jadi DPO.(iNews/ Jamalpangwa).

PIDIE, iNewsPortalAceh.id- Seorang pelaku pencurian ternak milik warga akhirnya di bekuk personil polisi Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie di tempat persembunyian di kos di Gampong Sentosa, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, Aceh.

Pelaku berhasil di tangkap setelah mobil yang mereka gunakan untuk mencuri ternak warga rusak akibat di hadang batu besar oleh masyarakat di tengah jalan.

Keempat pelaku pencurian ini meninggalkan kendaraan mobil dan barang bukti ternak lembu dan kambing hasil curian mereka di dalam mobil saat di kerja oleh warga.

"Modus operandi ke empat pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan mobil BL 1893 ZB, merek daihatsu sigra,warna putih," ujar Kapolres Pidie AKBP.Imam Asfali Sik.

Menurut dia kronologis kejadian pencurian pada Senin 21 Agustus 2023 sekira pukul 18.00 WIB lalu pelaku berangkat menuju ke arah Lueng Putu dengan tujuan ke Kecamatan Kembang Tanjong mereka mencari sasaran dimana ada hewan ternak yang tiduran di jalanan.

"Ada segerombolan hewan ternak sapi dijalanan kemudian pelaku bersama rekan-rekkannya langsung turun dari mobil dan menangkap salah satu hewan ternak lembu tersebut," jelasnya.

Setelah menangkap ternak mereka masukkan kedalam mobil yang gunakan pada saat itu, para pelaku langsung menuju ke jalan lintas Tibang Krueng Raya, Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie mereka kembali melihat segerombolan hewan ternak kambing yang sedang tiduran dijalan.

"Pelaku langsung menghentikan mobil untuk menangkap hewan ternak kambing tersebut dan masukkan kedalam mobil, setelah ternak kambing tersebut masuk kedalam mobil pelaku menutup mulut ternak kambing tersebut dengan menggunakan lakban yang sudah disiapkan," ungkap Kapolres.

Tujuan menutup mulut kambing agar ternak kambing tersebut tidak bisa mengeluaran suara, selanjutnya mereka langsung bergegas melarikan diri, di dalam perjalan mereka dihadang dengan 3 batu besar yang telah diletakkan ditengah jalan oleh warga.

"Pelaku sipon (nama panggilan) yang mengemudi mobil langsung menerobos batu besar tersebut sehingga kendaraan yang digunakan pelaku meledak di bagian blok oil bawah mobil, tak jauh mobil tersebut langsung mati dan tidak bisa jalan lagi dan pada saat itu warga ber ramai-ramai mengejar pelaku dibelakang," terang Kapolres.

Karena para pelaku sudah mengetahui mereka dikejar warga ke empat pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan hewan ternak yang telah di curi dan mobil yang gunakan di jalanan.

Lebih lanjut kata Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali hasil pengembangan tim satuan reserse kriminal berhasil menangkap salah seorang pelaku bernama Iwan Juanda, cs pada Minggu 27 Agustus 2023 sekira pukul 07.00 WIB.

Iwan Juanda, cs bersembunyi di Gampong Sentosa, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie dengan cara menyewa satu kamar kosan, kemudian tim opsnal sat reskrim polres pidie langsung bergerak menuju ke sasaran tempat pelaku menyewa kos.

Ditempat tersebut pelaku di tangkap dan dibawa ke sat reskrim polres pidie selanjutnya pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya.

Tersangka Iwan Juanda,cs (24 tahun), pelajar/mahasiswa, warga pidie kini di tahan di tahanan Malpores Pidie, sedangkan tiga orang pelaku lainnya masih dpo pihak penegak hukum.

Adapun ke empat pencuri ternak itu yaitu tersangka Iswandi alias Adi (pelaku), 27 tahun, warga kecamatan mutiara, Pidie ( DPO).

Tersangka si pon ( pelaku ), 31 tahun, warga Kecamatan Mutiara, Pidie ( DPO) dan tersangka Suwardi (34 tahun) warga Kecamatan Mutiara, Pidie (DPO).

Sedangkan barang bukti yang di amankan satu ekor hewan ternak lembu jantan warna hitam dan kuning, satu ekor kambing dan satu sudah mati, dan satu unit mobil 4 BL 1893 ZB, merek daihatsu sigra,warna putih.

Pasal yang dipersangkakan pasal 363 ayat (1) ke (1e) undang – undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana dan ancaman hukuman pidana penjara paling berat 7 ( tujuh ) tahun.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network