Pasutri Pelaku Buang Bayi Ditangkap Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh

Syukri Syarifuddin
Keterangan Foto: Ilustrasi suami istri tersangka pembuangan bayi di Banda Aceh. (Foto: Dok.iNews)

"Terhadap pelaku pembuangan bayi yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri, secara khusus dapat dituntut berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT," ucapnya.



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network