Polda Medan Ringkus 6 Anggota Jaringan Narkoba Aceh-Medan, Berhasil Sita Sabu 45 Kg

Wahyudi Aulia Siregar
Keterangan Foto: Para tersangka kasus narkoba yang diamankan Polda Sumut dan jajaran. (foto: MPI/Wahyudi A Siregar)

JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Polisi menangkap enam anggota jaringan narkoba Aceh-Medan. Dari penangkapan tersebut, 45 kilogram (kg) narkotika jenis sabu disita petugas.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, keenam tersangka berinisial MM, S, MR, TM, NF dan N.

Mereka ditangkap di sejumlah lokasi di Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur dan di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Selasa (3/10/2023).

"Barang bukti sabu yang berhasil kami amankan seberat 45 kilogram,” ujar Kapolda saat pemaparan pengungkapan kasus narkoba di Polda Sumut, Rabu (4/10/2023).

Irjen Agung mengatakan, keenam tersangka ditangkap setelah polisi mendapat informasi adanya pengiriman sabu dari Aceh ke Sumut.

"Jaringan ini dikendalikan seorang narapidana di Rutan Tanjung Gusta Medan. Saat ini seluruh tersangka berikut barang bukti sudah ditahan di Polda Sumut," katanya.

Menurutnya keenam tersangka memiliki peran masing-masing dalam jaringan tersebut.

Tersangka MM dan S berperan menjemput sabu di Simpang Opak, Kabupaten Aceh Tamiang ke Langsa, Kabupaten Aceh Timur.

Atas perannya, MM dan S dijanjikan upah senilai Rp135 juta dari tersangka N alias Agam.

Sementara tersangka MR dan TM berperan sebagai perantara dan dijanjikan upah Rp20 juta oleh tersangka N.

Kemudian tersangka NF berperan menjemput sabu dari Aceh dan akan dibawa ke Lampung.

Editor : Jamaluddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network