BANDA ACEH, iNewsPortalAceh.id - Pasangan suami istri (pasutri) yang tega membuang bayinya di Kecamatan Baitussalam ditangkap, Kamis (5/10/2023).
Kepada pertugas pasangan ini mengaku malu ke tetangga lantaran melahirkan padahal baru menikah. Identitas pasutri itu yakni SF (24) dan MAU (20).
Diketahui jika mereka membuang bayi yang dilahirkan pada Minggu (10/9/2023).
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama mengungkapkan, bayi perempuan malang itu awalnya ditemukan salah seorang warga di teras rumahnya.
"Bayi ditemukan beserta dengan selimut, dot dan barang lainnya, kemudian dilaporkan ke Polsek Baitussalam hingga akhirnya diusut lebih lanjut," ujarnya, Kamis (5/10/2023).
Usai melakukan penyelidikan, memperoleh informasi lebih lanjut tentang keberadaan pelaku pembuangan bayi tersebut.
"Hingga akhirnya pelaku diamankan, pelaku SF diamankan saat sedang bekerja sebagai penjual jus, sementara pelaku MAU diamankan di rumahnya di Kecamatan Ulee Kareng," katanya.
Fadhilah mengungkapkan, hasil interogasi, pasutri tersebut sengaja membuang bayi karena malu karena hamil di luar nikah.
Diketahui, saat menikah MAU sedang mengandung empat bulan.
"Keduanya mengakui telah membuang bayi tersebut. Motifnya malu bayi itu hasil di luar nikah,” katanya.
Atas perbuatannya, lanjut Kasat Reskrim, kedua pelaku dijerat Pasal 305 KUHP dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
"Terhadap pelaku pembuangan bayi yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri, secara khusus dapat dituntut berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT," ucapnya.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait