BENER MERIAH, iNewsPortalAceh.id - Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin, rotasi lima Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Aceh.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor KEP-IV-498/C/10/2023 tertanggal 9 Oktober 2023.
Dari lima Kajari yang dirotasi terdapat nama, Agus Suroto, Kajari Bener Meriah yang dipromosikan sebagai Asisten Pengawasan pada Kejati Sulawesi Tengah, Palu.
Sebagai penggantinya, Jaksa Agung RI menunjuk Achmad Hariyanto Mayangkoro yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Kejati Nusa Tenggara Timur.
Kemudian Kajari Nagan Raya Sukamakmue, Muib, diangkat menjadi Kajari Pemalang.
Sebagai penggantinya yakni Djaka Bagus Wibisana yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Pekan Baru.
Sementara Kajari Pidie Jaya Meureudu, Oktario Hartawan Achmad diangkat menjadi Kajari Madiun di Mejayan.
Jabatan Oktario diisi oleh Hedi Muchwanto yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Kejati Sumatera Selatan.
Lalu Kajari Langsa, Viva Hari Rustaman dimutasi menjadi Inspektur Muda Intelijen di Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta.
Dia digantikan oleh Efrianto yang sebelumnya menjabat Asisten Intelijen Kejati Maluku Utara.
Sementara itu, Kajari Aceh Utara Lhoksukon, Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akbari diangkat menjadi Asisten Pengawasan pada Kejati Sumatera Selatan.
Sebagai penggantinya, Jaksa Agung menunjuk Teuku Muzafar yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Muda III pada Inspektorat Keuangan Bidang Keuangan di Kejagung, Jakarta.
Rotasi lima Kajari di Aceh bersamaan dengan rotasi ratusan jabatan struktural pegawai negeri sipil dilingkungan instansi tersebut yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kejaksaan Agung Repulik Indonesia, Nomor KEP-IV-498/C/10/2023 tertanggal 9 Oktober 2023.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait