"Atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka PIW selaku PPK, negara telah mengalami kerugian sebesar Rp30 miliar," katanya.
Editor : Jamaluddin
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
