Lebih lanjut, Hadi menjelaskan bahwa terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban.
Editor : Jamaluddin
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
