BANDA ACEH, iNewsPortalAceh.id - Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melakukan penggeledahan di Kantor Majelis Adat Aceh (MAA), pada Rabu (23/10/2023).
Pengeledahan tersebut dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair tahun anggaran 2022 dan 2023 dengan total anggaran sebesar Rp5.600.000.000.
Kajari Banda Aceh, Mukhzan, S.H, M.H, mengatakan bahwa penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh tanggal 12 September 2023.
Tim penyidik yang dipimpin oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Banda Aceh, Putra Masduri, S.H.M.H, didukung oleh Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muharizal, S.H.M.H, serta tim intelijen, telah menemukan sejumlah dokumen penting yang langsung disita.
Tindakan ini merupakan langkah untuk mengumpulkan bukti yang diperlukan dalam rangka mengungkap tindak pidana sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
"Penggeledahan dilakukan karena tim penyidik menduga ada barang atau dokumen yang disembunyikan di Kantor MAA, yang berpotensi terkait dengan dugaan korupsi pengadaan buku Adat Istiadat Aceh dan Meubelair dengan anggaran mencapai Rp 5.600.000.000,"ujar nya.
Penggeledahan dilakukan oleh 7 jaksa penyidik yang didampingi oleh tim pengamanan intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
"Upaya ini merupakan langkah penting dalam penyidikan kasus yang sedang berjalan, dan Kejaksaan Negeri Banda Aceh akan terus berusaha untuk memastikan keadilan dan kebenaran dalam kasus ini,"terang Mukhzal.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait