TAKENGON, iNewsPortalAceh.id-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tengah bersama dengan Satpol PP Kabupaten Aceh Tengah dan Polres Aceh Tengah telah menertibkan sebanyak 320 Alat Peraga Kampanye (APK) yang diduga melanggar aturan.
Tindakan tersebut dilakukan di berbagai jalan protokol di sekitar Aceh Tengah pada tanggal 8 November 2023.
Adapun APK yang ditertibkan termasuk baliho, spanduk, benner, dan poster yang terpasang di pinggir jalan protokol.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Panwaslih Aceh Tengah, Ismail Muammar, S.H, (9/11/2023) menjelaskan bahwa tindakan penertiban dilakukan karena dianggap belum masuk ke jadwal kampanye.
Sebelumnya, Panwaslih Aceh Tengah telah melakukan langkah pencegahan dengan memberikan imbauan dan sosialisasi kepada seluruh peserta pemilu di Kabupaten Aceh Tengah.
Selain itu, Panwaslih Aceh Tengah juga sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah, Polres Aceh Tengah, dan Dinas Perijinan Satu Pintu.
Ismail Muammar meminta kepada seluruh peserta pemilu dan calon legislatif, serta simpatisan calon presiden dan wakil presiden untuk menahan diri dalam melakukan kampanye dengan memasang APK.
Bagi pihak yang sudah terlanjur memasang APK di jalan-jalan protokol di Kabupaten Aceh Tengah, Panwaslih Aceh Tengah meminta agar APK tersebut segera diturunkan secara mandiri.
"Kami akan terus melakukan penertiban APK hingga ke tingkat kecamatan, dimulai dari hari ini dan seterusnya," kata Ismail Muammar yang akrab disapa Amar.
Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah akan menyimpan 320 APK yang ditertibkan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Panwaslih Aceh Tengah juga meminta kepada peserta pemilu untuk mengambil Alat Peraga yang masih dalam keadaan utuh.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait