Dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Pelindungan Anak, semua bentuk tindakan kekerasan, diskriminasi, pelecehan seksual, dan eksploitasi terhadap anak dilarang dan dianggap sebagai tindakan melanggar hukum.
Editor : Jamaluddin
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
