Terbakar Cemburu, Pemuda Aceh Nekat Sebar Foto Bugil Pacarnya

Ira Widyanti
Ilustrasi. (Foto: Freepik)

LAMPUNG, iNewsPortalAceh.id - Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung menangkap seorang pemuda asal Aceh lantaran menyebarkan foto bugil sang kekasih.

Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Heti Patmawati menerangkan, pelaku berinisial AS (19) ditangkap petugas di kediamannya di Dusun Blang Seunong, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh pada akhir Oktober 2023.

"Ya, pengungkapan dan penangkapan ini, setelah kami menerima laporan korban inisial TT warga Lampung, atas laporan tindak pidana penyebaran foto bugil dirinya," ujar Heti Patmawati saat dikonfirmasi, Jumat (17/11/2023).

Heti mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, AS mengakui perbuatannya telah mengunggah foto bugil TT ke akun Instagram pribadi korban yang berhasil diretas tersangka.

Kasubdit melanjutkan, bahkan AS juga tega menyebarluaskan penampakan foto syur sang kekasih ke orang-orang dekat hingga keluarga korban via pesan singkat WhatsApp (WA).

"Jadi foto-foto itu diupload ke akun Instagram milik korban akunnya diretas pelaku. Ada juga yang dikirim tersangka lewat nomor WA, disebarkan ke orang tua, kakak, dan adik korban," ungkap dia.

Disinggung soal motif yang mendasari perbuatan tersangka, Heti mengatakan, AS mengaku sakit hati dan terbakar api cemburu terhadap TT, hingga membuatnya gelap mata melakukan aksi tindak pidana tersebut.

"Dia dan korban punya hubungan asmara. Tersangka cemburu karena korban dekat dengan lelaki lain. Maka dia melakukan perbuatan ini," tuturnya.

Heti menambahkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AS telah diamankan di Mapolda Lampung bersamaan sejumlah barang bukti seperti handphone korban dan tersangka, termasuk akun Instagram korban.

Selain itu, tersangka AS juga dijerat Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat (1) atau Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukuman pidana kurungan penjara maksimal 6 tahun dan denda miliaran rupiah," pungkas Heti.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network