Keempat pelaku ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. Mereka semua ditahan di Polrestabes Semarang.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait
Keempat pelaku ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. Mereka semua ditahan di Polrestabes Semarang.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait