PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id- Polisi bagian Bhabinkamtibmas Polsek Bandar Baru, Pidie Jaya, Aceh bersama Kepala Desa Udeung, M. Yunus, secara efektif melaksanakan mediasi problem-solving untuk menyelesaikan perkara perselisihan paham antara warga Gampong Udeung, pada Jum,at (1/12/23).
Dimana penyelesaian sengketa ini di laksanakan atau berlangsung di kantor Desa Udeung mulai sejak pukul 17.00 WIB.
Kegiatan yang melibatkan pihak yang terlibat dalam perselisihan yang berinial yakni MW (35 tahun), JN (37 tahun), dan BD (36 tahun), dengan tulus menyatakan kesediaan untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara perdamaian.
Mereka sepakat untuk saling memaafkan dan berkomitmen untuk tidak lagi melakukan sindir menyindir, fitnah, atau hasutan di masa mendatang.
Mediasi ini dipimpin pun langsung oleh Keuchik Gampong Udeung, M. Yunus, didampingi oleh Bhabinkamtibmas Gampong Udeung, Aipda Muhammad Asyraf, Ketua Tuha Peut Gp. Udeung, M. Yusuf MA, dan Imam Meunasah Gampong Udeung, Tgk. M. Yusuf.
Turut hadir juga para perangkat desa Gampong Udeung.
Seluruh proses mediasi berjalan dengan aman dan tertib, berakhir pada pukul 18.30 WIB.
Para pihak yang berselisih mendengarkan arahan yang diberikan dan menyatakan kesiapan untuk mematuhi kesepakatan perdamaian yang telah dicapai.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Dodon Priyambodo, S.H,S.I.K,M.Si, melalui Kapolsek Bandar Baru, Ipda Rifky, S.H, mengapresiasi upaya mediasi ini.
Ia juga menghimbau kepada Keuchik Gampong Udeung dan perangkat desa untuk memonitor perkembangan hubungan antar pihak yang berselisih pasca penyelesaian masalah, serta menekankan pentingnya upaya mediasi di tingkat desa sebagai tahap awal penyelesaian permasalahan sebelum melibatkan tingkatan yang lebih tinggi, termasuk Polsek," Pungkas Kapolsek
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait