PIDIE, iNewsPortalAceh.id - Seorang pria di Pidie, Aceh, berinisial M (27) nekat membunuh istri nya lantaran cemburu mengetahui korban berselingkuh dan video call dengan pria lain.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolres Pidie, AKBP.Imam Asfali.Sik dalam konferensi pers pada Kamis (25/01/2024) kemarin sekitar pukul 10.00 WIB di saung Satreskrimnya.
Menurut AKBP Imam Asfali menyebutkan suami nekat membunuh istrinya di dasari karena cemburu bahwa korban selama ini berselingkuh dan sering melakukan video call dengan pria lain yang diduga selingkuhan istri nya.
"Usai membunuh pelaku sempat tidur satu malam dengan jasad istri nya sebelum melakukan pengalian tanah di dalam rumah," sebut Imam Asfali.
Petugas Polres Pidie berhasil mengungkap motif kasus suami bunuh istri yang terjadi di Desa Pulo Loih, Kecamatan Titeu, Kabupaten Pidie, Aceh,setelah pelaku di tangkap di kawasan Belawan, Sumatera Utara (Sumut).
Motif suami membunuh istrinya di rumah kontrakan di karena cemburu akibat diduga istri nya melakukan perselingkuhan melalui lewat media sosial.
"suami nya meminta istri untuk menunjukan poto selingkuhan itu kepada nya, tetapi istri nya menolak menunjukan sehingga suami atau pelaku ini mencekik leher korban," jelas Imam.
Dugaan perselingkuhan itu terjadi sudah lama, sebelumnya pelaku mengaku sudah beberapa kali mengingatkan kepada istrinya itu, sehingga pelaku meminta kepada korban agar menunjukan poto pria selingkuhnya.
"Namun karena korban tidak mau menunjukan pria selingkuhan nya kepada suaminya, sehingga membuat suami nya naik pitam sehingga membunuh istri nya dengan cara mencekiknya leher di dalam kamar dan memukul kepala korban dengan menindihkan bantal di wajahnya," ungkap Imam.
Tersangka berinisial M (27) merupakan suami korban yang sempat melarikan diri usai melakukan pembunuhan terhadap istrinya Ayu Sri Wahyuni Ningsi di rumah kontrakan di Desa Pulo Loih, Kecamatan Titeu, Kabupaten Pidie, Aceh.
Kapolres Pidie, Akbp Imam Asfali Sik menyatakan kejadian pembunuhan itu terjadi pada Kamis lalu, sehingga korban sempat tidur satu malam bersama jasad istri nya di kamar dan pada hari jumat besok warga temukan jenazah istrinya terkubur di dalam rumah.
Imam Asfali menjelaskan bahwa terkait masalah motif dari pada pembunuhan itu sendiri dari hasil keterangan yang didapatkan oleh petugas dilatar belakangi atas dasar adanya perselingkuhan yang mengakibatkan tersangka ini cemburu kepada istrinya.
Menurut pengakuan pelaku dan ini sudah terjadi lama, yang memuncak puncaknya itu adalah di hari Kamis 11 Januari 2024 kemarin itu, merupakan puncak dari pada kecemburuan suami yang hakikatnya juga tidak merelakan ketika melepas istrinya atau kawin dengan orang lain.
"Untuk pasal yang dipersangkakan adalah pasal 340 jo 338 pembunuhan berencana dengan ancaman hukumannya selama-lamanya 20 tahun dan seumur hidup, ini adalah sanksi pidana yang tetapkan," terang Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali.
Kemudian motif dari pada pembunuhan itu itu dilakukan dengan cara dicekik terlebih dahulu korban, kemudian korban sempat melontang meminta bantu, kemudian dipukul dengan ditutupi dengan bantal dan dipukul di bagian kepala oleh suami sehingga korban meninggal dunia.
"Pasca meninggal korban ini tidak langsung di tanam oleh pelaku , namun masih sempat malam itu masih tidur bersama dengan jasad istrinya, pada akhirnya hari jumat mulai korban ini di kuburkan di kamarnya," terang Kapolres.
Editor : Jamaluddin