Kaleideskop 2023: Pembunuhan Pemuda Aceh oleh 3 Oknum TNI, dari Motif Uang hingga Penyiksaan Sadis

Sazili Mustofa
Info grafis. Foto: iNews.id/Maspuk

Keluarga Korban di Aceh Terpukul

Fauziyah ibunda Imam Masykur, mengaku sangat terpukul. Dia tak mampu menahan air matanya, setiap kali teringat dengan korban.

Fauziyah berharap para pelaku pembunuhan putranya mendapat hukuman setimpal. Dia meminta bantuan hukum kepada pengacara kondang Hotman Paris. 

Selain Fauziyah, kesedihan juga dirasakan Yuni Mauliza yang diketahui sebagai tunangan Imam Masykur. Di sosial media, tersebar video ketika dirinya memeluk peti jenazah tunangannya.

Panglima TNI Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Saat kasus penculikan dan penyiksaan yang berujung tewasnya Imam Masykur terjadi, Laksamana Yudo Margono menjabat sebagai Panglima TNI. Panglima TNI menegaskan, apabila memang terbukti melakukan penganiayaan dan bersalah, pelaku harus mendapat hukuman setimpal. 

Senada dengan Panglima TNI, KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman menegaskan oknum TNI tersangka pembunuhan Imam Masykur harus dihukum seberat-beratnya. 

Tidak ada impunitas hukuman terhadap prajurit. Justru hukuman militer akan lebih berat dari hukuman sipil. "Memang oknum Paspampres itu di bawah Mabes TNI walaupun yang bersangkutan TNI AD. Saya sampaikan agar dihukum seberat-beratnya," kata Dudung di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Hotman Minta 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Dijerat Pasal 340 KUHP

Hotman mempertanyakan pasal yang dikenakan dalam proses penuntutan terhadap ketiga pelaku pembunuhan, hanya dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. 

"Berarti itu perencanaan, berarti Pasal 340 KUHP. Jadi harusnya kepada pelaku ini yang dituduhkan bukan hanya pasal penganiayaan yang menyebabkan matinya orang tapi juga 340, dijuntokan," tegasnya.

Para Pelaku Dituntut Hukuman Mati

Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan 3 oknum TNI terhadap pemuda Aceh bernama Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (27/11/2023), para pelaku dituntut hukuman mati. 

"Terdakwa satu pidana pokok, pidana mati, pidana dua pidana pokok pidana mati, dan pidana tiga pidana pokok pidana mati," kata Letkol Chk Upen Jaya Supena, Senin (27/11/2023). 

Selain itu, ketiga terdakwa juga dituntut hukuman pidana tambahan dengan dipecat dari Dinas Militer TNI Angkatan Darat (AD). Saat membacakan tuntutan, Upen membacakan kembali hasil pemeriksaan 14 saksi yang sudah diperiksa sejak masuknya kasus pembunuhan berencana itu ke pengadilan oleh Praka RM cs. 

Kuasa Hukum Keluarga Korban Puas Atas Tuntutan Mati para Pelaku

Kuasa hukum keluarga korban penculikan dan penyiksaan yang berujung tewasnya Imam Masykur, Putri Maya Rumanti mengatakan, tuntutan hukuman mati terhadap tiga oknum TNI sudah sesuai dengan harapan pihak keluarga. Dia berharap putusan hakim nanti juga hukuman mati. 

"Sudah sesuai dengan apa yang kita harapkan, penerapan pasalnya di pasal 340 dengan tuntutan pidana mati. Itu menurut kami sudah cukup maksimal, karena memang itu 340 adalah hukuman mati," tukasnya.

Para Pelaku Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Militer


Info grafis pembunuhan warga Aceh oleh oknum anggota TNI. Foto: iNews.id/Maspuk
 

Tiga anggota TNI yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Imam Masykur, seorang warga Aceh, telah divonis hukuman penjara seumur hidup dan diberhentikan dari dinas militer. Keputusan tersebut diambil setelah ketiganya secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penculikan secara bersama-sama.

Ketiga terdakwa dari TNI tersebut teridentifikasi sebagai Praka RM, anggota Paspampres, Praka HS, anggota Satuan Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J, anggota Kodam Iskandar Muda.

Hakim Pengadilan Militer tingkat II-08 Jakarta membacakan putusan memori, Senin (11/12/2023), yang menyatakan, "Terhadap terdakwa 1, diberikan pidana pokok penjara seumur hidup, dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 2, diberikan pidana pokok penjara seumur hidup, dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 3, diberikan pidana pokok penjara seumur hidup, dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar hakim Pengadilan Militer tingkat II-08 Jakarta, membacakan memori putusannya, Senin (11/12/2023).

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network