Kerugian Capai Rp2,7 Miliar, Petugas Ringkus 4 Tersangka Pelaku Investasi Bodong Modus Jualan Skinca

Kristian
Keterangan Foto: Polisi Tangkap 4 Tersangka Investasi Bodong Modus Jualan Skincare, Kerugian Capai Rp2,7 Miliar. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

Ridwan menyebut, pasal yang diterapkan kepada tersangka AA yaitu Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, sedangkan pasal yang diterapkan kepada tersangka AR yaitu Pasal 480 KUHPidana.

"Penipuan dengan pidana penjara palimg lama empat tahun. Untuk AA dan AR dengan pidana paling lama empat tahun," pungkasnya.



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network