Amerika Serikat Berlakukan Larangan Visa bagi Yahudi Ekstremis Israel yang Tindas Rakyat Palestina

Ahmad Islamy Jamil
Keterangan Foto: Menteri Luar Negeri AS, Antony Blinken. (Foto: Reuters)

WASHINGTON DC, iNewsPortalAceh.idAmerika Serikat pada Selasa (5/12/2023) mulai memberlakukan larangan visa terhadap orang-orang Yahudi yang terlibat dalam kekerasan terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki Israel.

Sebelumnya, AS sudah beberapa kali mendesak Israel agar berbuat lebih banyak demi mencegah kekerasan yang dilakukan para pemukim Yahudi di Tepi Barat.

Reuters melansir, kebijakan pembatasan visa yang dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri AS tersebut menyasar orang-orang yang diyakini terlibat dalam merusak perdamaian, keamanan, atau stabilitas di Tepi Barat.

“Termasuk (mereka yang) melakukan tindakan kekerasan atau mengambil tindakan lain yang secara berlebihan membatasi akses warga sipil terhadap layanan penting dan kebutuhan dasar,” ungkap Menteri Luar Negeri AS, Antony Blinken, dalam sebuah pernyataan.

Presiden Joe Biden dan para pejabat senior AS lainnya telah berulang kali memperingatkan bahwa Israel harus mengambil tindakan untuk menghentikan kekerasan yang dilakukan pemukim Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat.

Serangan oleh orang-orang Israel di sana telah meningkat dalam beberapa bulan terakhir seiring dengan perluasan pemukiman Yahudi, dan kemudian meningkat lagi sejak serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober.

Pekan lalu, Blinken menjelaskan kepada para pejabat Israel selama kunjungannya ke Yerusalem pekan lalu bahwa mereka perlu berbuat lebih banyak untuk menghentikan kekerasan ekstremis terhadap warga Palestina.

Dia juga meminta pertanggungjawaban para pemukim Yahudi yang melakukan kekerasan itu.

Sementara pada saat yang sama, menurut Blinken, para pemimpin Palestina juga harus berbuat lebih banyak untuk mengekang serangan warga Palestina terhadap warga Israel di Tepi Barat.

Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS, Matthew Miller mengatakan, larangan visa pertama terhadap pemukim ekstremis Israel ini mulai berlaku pada Selasa (5/12/2023) waktu AS.

Larangan untuk orang-orang yang masuk daftar berikutnya akan ditetapkan dalam beberapa hari mendatang.

“Kami memperkirakan tindakan ini pada akhirnya akan berdampak pada puluhan individu (Israel) dan mungkin anggota keluarga mereka,” kata Miller.

Dia menjelaskan, setiap orang Israel yang memiliki visa AS dan masuk dalam daftar hitam tersebut akan diberi tahu bahwa visa mereka telah dicabut.

Sejak perang di Timur Tengah pada 1967, Israel telah menduduki wilayah Tepi Barat, Palestina.

Mereka terus membangun pemukiman Yahudi di sana yang dianggap ilegal oleh dunia internasional.

Namun, Israel berdalih Tepi Barat sebagai tanah untuk bangsa Yahudi berdasarkan hubungan historis dan keyakinan alkitabiah dalam agama mereka.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network