Transaksi Sabu Seberat 1 Kilogram, Masyarakat Informasikan ke Aparat dan 2 Pemuda Diringkus Polisi

Yusriadi, Ilham
Keterangan Foto: Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang amankan dua pemuda saat transaksi sabu seberat 1 kilogram. (Foto. Ilham-Yusradi)

ACEH TAMIANG, iNewsPortalAceh.id - Jajaran Kepolisian Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa berhasil mengamankan dua pemuda, berinisial IA (27) dan SL (35), yang diduga akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram.

Penangkapan berlangsung pada 6 Desember 2023 lalu di Desa Gelanggang Merak, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, dalam wilayah hukum Polres Langsa.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya rencana transaksi narkoba dalam jumlah besar di wilayah tersebut.

Petugas kepolisian segera merespons dan berhasil menangkap kedua pemuda di belakang sebuah rumah.

Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 kilogram sabu yang dibungkus dengan plastik teh merek Chinese Pin Wei berwarna biru.

Selain itu, turut diamankan 1 unit handphone merek Nokia warna biru, 1 unit handphone Oppo, dan 1 unit sepeda motor merek Honda Vario dengan nomor polisi BL 6373U AA.

Selain itu, uang tunai sebesar Rp 100.000 juga ikut disita sebagai barang bukti.

Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun, menyatakan bahwa IA merupakan warga Desa Sampaima, Kecamatan Manyak Payed, sedangkan SL adalah warga setempat.

Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Langsa untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Editor : Jamaluddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network