Satpol PP Aceh Barat Sita dan Tertibkan PKL Yang Berjualan di Pinggir Jalan

Ichdar Ifan
Satpol PP Aceh Barat Sita dan Tertibkan PKL Yang Berjualan di Pinggir Jalan.(iNews/ Afsah).

ACEH BARAT, iNewsPortalAceh.id- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Barat, Senin (08/01/2024) menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan pinggir jalan.

Dalam penertiban tersebut petugas juga menyita sejumlah dagangan milik para pedagang, selain membandel penertiban ini dilakukan juga dinilai telah mengganggu dan menggunakan fasilitas umum.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Kabid Trantib) Satpol PP Aceh Barat, Arsil mengatakan penertiban ini dilakukan karena mereka menggunakan fasiltas umum seperti berjualan dipinggir jalan, padahal sudah berulang kali diingatkan namun tak digubris.

"Penertiban ini padahal setiap hari kita lakukan, bahkan sudah kita ingatkan juga namun tetap saja masih ada yang berjualan di pinggiran jalan," kata Kabid Trantib, Arsil kepada wartawan.

Dalam penertiban itu, tambah Asril pihaknya juga menyita sejumlah barang dagangan milik para pedagang, di antaranya berupa ember, baskom, tikar plastik, satu unit becak dan satu set keranjang jualan.

"Penyitaan barang dagangan ini sengaja kita lakukan sebab sudah berulang kali ingatkan agar tidak berjualan dipinggir jalan namun mereka tak menggubris," ungkapnya.

Asril menjelaskan penertiban dilakukan untuk menjaga keindahan kota, agar tertata dengan rapi serta bersih dari sampah.

Sementara untuk barang yang disita katanya akan ditahan dalam waktu satu minggu.

"Kita akan menyita selama satu minggu, jika pedagang masih melakukan hal yang sama, barang sitaan tidak bisa dikembalikan lagi," pungkasnya.

Ia berharap agar masyarakat dan para pedagang yang ada di Kota Meulaboh patuh akan aturan dan undang undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Sesuai Qanun No. 3 Tahun 2021 pada pasal 11 dia ayat 1 di sebutkan, setiap orang dilarang menggunakan fasilitas umum untuk berjualan dan melakukan kegiatan yang bukan pada fungsinya," tutupnya.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network