BANDA ACEH. iNewsPortal Aceh.id - Petugas gabungan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh berhasil mengamankan 27 pasangan tanpa nikah dalam sebuah operasi yang menyasar sejumlah rumah kos dan indekos.
Pasangan-pasangan ini diduga melanggar Qanun Syariat Islam Aceh. Beberapa dari mereka bahkan kedapatan menggunakan surat nikah siri palsu untuk mengelabui petugas.
Pasangan non-muhrim ini kemudian dibawa ke kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menyisir sejumlah rumah kos di Kota Banda Aceh yang diduga sering menjadi tempat pelanggaran syariat. Operasi ini juga menyasar indekos tanpa izin yang dicurigai sering digunakan untuk perbuatan melanggar hukum Islam di Aceh.
"Selain itu, terungkap bahwa beberapa pelanggar berusaha mengelabui petugas dengan menggunakan surat nikah siri palsu. Setelah diverifikasi, surat-surat tersebut dinyatakan tidak asli," ujar Marzuki, Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh, Senin 28 Oktober 2024.
Sebelum diproses lebih lanjut sesuai Qanun Syariat Islam tentang Khalwat dan perbuatan mesum, para pelanggar ini akan ditempatkan sementara di rumah sosial milik Pemerintah Kota Banda Aceh.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta