BANDA ACEH, iNewsPortalAceh.id - Polres Bireuen menangkap dua orang tersangka M (40) dan F (44) dan menyita 28.528,52 gram sabu serta 5.000.
Keduanya ditangkap pada Senin (8/1/2024) di lokasi berbeda.
“Penyitaan barang bukti sabu dan tersangka tersebut dalam operasi pengungkapan jaringan narkotika dalam wilayah Kabupaten Bireuen,” ujar Kapolres Bireun AKBP Jatmiko, Kamis (11/1/24).
Penangkapan keduanya bermula dari laporan masyarakat terkait adanya penyelundupan sabu dalam jumlah besar di Bireuen.
Polisi saat ini masih memeriksa keduanya termasuk menyelidiki asal muasal narkoba tersebut.
"Alhamdulillah kami berhasil menyita barang bukti sabu 28.528,52 gram (28 Kg), 5.000 butir ekstasi, dan mengamankan dua tersangka," katanya.
Jatmiko menjelaskan kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda.
Lokasi pertama di Kecamatan Simpang Mamplam, tersangka M (40) dengan barang bukti sabu seberat 930,20 gram.
Selanjutnya di Kecamatan Jeunieb, tersangka F (44) dengan barang bukti sabu seberat 27.598,32 gram dan 5.000 butir ekstasi.
"Kedua tersangka saat ini ditahan di Polres Bireuen.Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun," katanya.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait