LANGSA, iNewsPortalAceh.id - Dua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (LPN) Kelas ll B Langsa berinisial R dan JN penghuni kamar blok 2 kedapatan menyimpan sabu saat dilakukan razia rutin oleh petugas lapas tersebut, Sabtu (18/03/2023).
Kepala LPN Kelas II B Langsa, Herman Anwar saat dikonfirmasi awak media melalui telepon seluler membenarkan adanya peristiwa tersebut.
"Kedua warga binaan kedapatan menyimpan 18 paket sabu yang diduga untuk diedarkan di LPN. Razia rutin yang dilaksanakan petugas sekaligus dalam rangka memperingati hari permasyarakatan dan juga upaya bersih-bersih menyambut datangnya bulan suci Ramadhan," ujar Herman.
"Selain barang bukti 18 paket kecil sabu, petugas mendapati 2 buah telepon seluler dan sejumlah uang tunai. Adapun barang-barang terlarang itu merupakan milik dua orang warga binaan berinisial R dan JN yang berada di salah satu kamar blok 2," imbuhnya.
Herman juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dan menyerahkan kedua warga binaan tersebut kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa guna proses hukum lebih lanjut.
"Kedua pelaku dan barang bukti kini telah kita serahkan kepada pihak Kepolisian untuk dilakukan pengembangan perkaranya," pungkas Herman Anwar.
Editor : Jamaluddin