ACEH BARAT, iNewsPortalAceh.id- Alat peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon Presiden - Wakil Presiden Prabowo Subianto - Gibran di Kabupaten Aceh Barat masih terpampang di zona terlarang dan hingga kini belum ditertibkan.
Padahal Panwaslih Kabupaten Aceh Barat sudah mengingatkan zona yang dilarang tidak ada lagi yang memasang Alat Peraga Kampanye, namun tindakan tersebut tetap saja terjadi seperti di Jalan Nasonal, Kota Meulaboh, Aceh Barat.
Ketua Panwaslih Aceh Barat, Aidil Azhar mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan ketua tim pemenang dan timses agar alat peraga kampanye atau baliho milik pasangan Prabowo Gibran tersebut segera diturun secara mandiri.
"Kita sudah berkoordinasi dan meminta yang bersangkutan untuk segara menurunkan alat peraga kampanye tersebut secara mandiri, namun jika belum diturunkan maka akan kita bersihkan sesuai dengan surat keputusan," kata Aidil Azhar, Selasa (16/01/2024).
Aidil Azhar menegaskan, dalam penertiban APK selama ini tidak tebang pilih, pihaknya tetap tegas jika ada ditemukan pelanggaran terutama pemasangan baliho atau spanduk dizona terlarang seperti milik pasangan Prabowo Gibran tersebut tetap diturunkan.
"Kita tetap berusaha keras sesuai tugas dan memberlakukan adil kepada semua peserta pemilu tidak ada berpihak pihak, kita berikan mereka waktu 1x24 jam untuk diturunkan secara mandiri," pungkasnya.
Sebagai informasi, adapun tempat atau zona yang dilarang pemasangan alat peraga kampanye di Aceh Barat diantaranya di ruas Jalan Teuku Umar sejak Taman Nurul Huda hingga Tugu Pelor Meulaboh.
Kemudian di sepanjang ruas Jalan Nasional Meulaboh sejak Tugu Pelor hingga Simpang IV Runding, Jalan Gajah Mada dan Jalan Imam Bonjol di mulai dari Simpang Kisaran hingga Masjid Asyura, Desa Seuneubok, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait