Pihak berwenang juga menyebutkan bahwa jika terbukti lahan tersebut bukan milik negara dan memiliki sertifikat, akan segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti.
Editor : Jamaluddin
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
