Petugas Tetapkan 6 Tersangka Kasus Penyerangan Warga Dengan Sajam di Banda Aceh

Yusradi Yusuf
Petugas Tetapkan 6 Tersangka Kasus Penyerangan Warga Dengan Sajam di Banda Aceh.(Dok Ist).

Pasal yang disangkakan pada tersangka adalah pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP jo Undang undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman 7 (Tujuh) tahun.



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network