Pasal yang disangkakan pada tersangka adalah pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP jo Undang undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman 7 (Tujuh) tahun.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait
Pasal yang disangkakan pada tersangka adalah pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP jo Undang undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman 7 (Tujuh) tahun.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait