Petugas Tetapkan 6 Tersangka Kasus Penyerangan Warga Dengan Sajam di Banda Aceh

Yusradi Yusuf
Petugas Tetapkan 6 Tersangka Kasus Penyerangan Warga Dengan Sajam di Banda Aceh.(Dok Ist).

BANDA ACEH, iNewsPortalAceh.id– Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam yang terjadi di Benk Kupi pada Minggu (20/1/2024) dini hari lalu.

Penyerangan yang mengakibatkan Fakhrus Walidan (23) mahasiswa asal Simeulue dan M Zulmi (29) pekerja bengkel mengalami luka bacok akibat senjata tajam.

Para tersangka yang ditetapkan melibatkan DAL (24) warga Gue Gajah, Aceh Besar, MAD (19) warga Lambheu, Aceh Besar, FIR (18) warga Punge Jurong, Banda Aceh.

Sementara itu, YF alias Aseng (15), MAB (17), dan MIS (17) adalah pelaku yang masih berstatus di bawah umur.

Dalam konferensi pers di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh pada Rabu (24/1/2024), Kapolresta, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengungkapkan bahwa keenam pelaku kekerasan tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di rutan Polresta Banda Aceh.

Editor : Jamaluddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network