"Kita warning dulu Kepala dinas atau penguna anggaran tak di perbolehkan keluar daerah tanpa izin dari pejabat bupati, jika tak ada hal- hal penting selama tiga puluh hari terhitung dari tanggal 12 Februari sampai 11 Maret 2024 nantinya," tutup Jailani Beuramat.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait