"Kita warning dulu Kepala dinas atau penguna anggaran tak di perbolehkan keluar daerah tanpa izin dari pejabat bupati, jika tak ada hal- hal penting selama tiga puluh hari terhitung dari tanggal 12 Februari sampai 11 Maret 2024 nantinya," tutup Jailani Beuramat.
Editor : Jamaluddin
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
