Atas dasar tersebut kata Syarifah tentunya merujuk pada UU nomor 7 tahun 2017 Pasal 372 ayat (2) huruf d, PKPU nomor 25 tahun 2023 Pasal 80 ayat (2) huruf d, PerBawaslu nomor 1 tahun 2024 Pasal 42 ayat (2) huruf d, wajib dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait