Coblos Dua Kali, Panwaslih Siap Mengawasi PSU di Nagan Raya

Afsah
Coblos Dua Kali, Panwaslih Siap Mengawasi PSU di Nagan Raya.(iNews/ Afsah).

Atas dasar tersebut kata Syarifah tentunya merujuk pada UU nomor 7 tahun 2017 Pasal 372 ayat (2) huruf d, PKPU nomor 25 tahun 2023 Pasal 80 ayat (2) huruf d, PerBawaslu nomor 1 tahun 2024 Pasal 42 ayat (2) huruf d, wajib dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU).



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network