Terungkap Fakta Baru Anak Perempuan Bunuh Ibu Kandung di Aceh Besar,Sempat Rancang Skenario Perampok
BANDA ACEH, iNewsPortalAceh.id - Fakta baru terungkap dari kasus pembunuhan ibu rumah tangga di Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar awal Januari lalu.
Setelah penyelidikan selama dua bulan, polisi menetapkan anak perempuan korban sebagai tersangka.
Korban diketahui bernama Evi Marina Amaliawati (53) warga Kota Sabang, Aceh. Sementara tersangka berinisial CMY (25).
Pengungkapan kasus setelah polisi memeriksa saksi-saksi dan ada ketidak sesuaian keterangan yang disampaikan tersangka CMY.
Sebelumnya tersangka merancang skenario ada perampokan di rumah korban. Namun dari penyelidikan polisi, tidak ditemukan tanda-tanda perampokan di rumah korban.
Semua barang berharga milik korban tidak ada yang hilang. Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan autopsi serta pemeriksaan psikologi forensik, tersangka diduga kuat telah membunuh ibu kandung dengan menggunakan batu yang ada dalam rumah.
"Kami sudah tetapkan CMY, anak korban sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Adytya Pratama, dikutip dari iNews.id pada Kamis (29/2/2024) kemarin.
Menurutnya penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi.
"Ada 10 saksi kami periksa mulai dari tersangka, tetangga, keluarga dan pacarnya hingga kami mendapat petunjuk kuat. Kami juga temukan alat bukti batu yang digunakan tersangka," katanya.
Sementara untuk motif, dugaan sementara ada kekecewaan dari tersangka kepada korban.
"Secara motif diduga ada kekecewaan, kekesalan yang dipendam. Mungkin ada perilaku ibunya yang tidak bisa diterima di hati anaknya sehingga pada saatnya tidak bisa ditahan dan malam itu terjadilah kejadian tersebut," katanya.
Dalam kasus ini, polisi tidak mengejar pengakuan tersangka melainkan dengan melakukan pembuktian dari Scientific Crime Investigation Saat ini tersangka ditahan di sel Polresta Banda Aceh.
Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait