NAGAN RAYA, iNewsPortalAceh.id - Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Nagan Raya, Senin (5/3/2024) kemarin menyerahkan KM (17), pelaku pembunuhan dan pembuangan bayi, beserta barang buktinya kepada Jaksa Penunutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani mengatakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), tersangka KM (17) bersama barang buktinya sudah kita serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tersangka pembunuhan dan pembuangan bayi, beserta barang buktinya sudah kita serahkan ke JPU setelah berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap (P-21),” kata Vitra Ramadani, Selasa (5/3/2024).
Vitra Ramadani menjelaskan sebelumnya pelaku yang masih dibawah umur tersebut ditangkap polisi pada Minggu (18/2/2024) lalu.
Pelaku nekat membuang bayinya karena malu dan takut hubungan gelapnya diketahui oleh orang banyak termasuk keluarganya.
"Tersangka KM (17) dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan oleh ibu kandung terhadap anak," ungkap Vitra.
Selain ibu korban KM (17) yang menjadi tersangka, kata Vitra kekasihnya yang berinisia Z (27) juga telah ditetapkan sebagai tersangka, Namun dengan kasus yang berbeda yaitu pemerkosaan terhadap anak.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait