Polisi Serahkan Ibu Pembunuh Bayi di Nagan Raya ke Jaksa

Afsah
Polisi Serahkan Ibu Pembunuh Bayi di Nagan Raya ke Jaksa.(iNews / Afsah).

"Tersangka Z (27) kekasihnya dikenakan kasus pemerkosaan terhadap Anak dan atau Zina Dengan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ucapnya.



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network