ACEH BESAR, iNewsPortalAceh.id - Pengadilan Negeri Jantho - Aceh Besar memulai sidang kasus penyeludupan manusia terhadap 137 etnis Rohingya, Rabu (6/3/2024).
Jaksa Penuntut Umum meminta Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menghadirkan para saksi korban People Smuggling.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama, menjelaskan bahwa 10 etnis Rohingya dihadirkan sebagai saksi.
"Sebanyak 10 etnis rohingya kami hadirkan sebagai saksi dalam perkara penyelundupan manusia yang melibatkan Kapten Kapal MA, Wakil Kapten Kapal MAH dan Teknisi Kapal HB, " ujar Fadillah.
Mereka memberikan keterangan terkait penyelundupan yang melibatkan Kapten Kapal MA, Wakil Kapten Kapal MAH, dan Teknisi Kapal HB.
Fadillah menegaskan kehadiran polisi bertujuan menjaga keamanan para saksi selama memberikan keterangan kepada JPU.
Dalam konteks pidana, peran saksi dianggap krusial untuk memastikan keberhasilan penyidikan, penuntutan, dan peradilan.
Setelah memberikan keterangan, para saksi akan diantar kembali ke Gedung Balee Meuseuraya Aceh untuk bergabung dengan etnis Rohingya lainnya.
Polresta Banda Aceh telah menetapkan MA sebagai tersangka utama yang membawa 136 pengungsi dengan ongkos Rp 14 juta hingga Rp 16 juta per orang dari Cox's Bazar, Bangladesh.
Wakil Kapten Kapal MAH dan Teknisi Kapal HB juga ditetapkan sebagai tersangka atas peran mereka dalam membantu MA selama proses penyelundupan.
Kasus ini menyoroti seriusnya isu People Smuggling yang masih menjadi tantangan global.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait