NAGAN RAYA, iNewsPortalAceh.id - Unit Tindak Pidana Korupsi (Topikor) Satreskrim Polres Nagan Raya, Senin (25/3/2024) melimpahkan perkara tindak pidana Pemilu 2024 dengan kasus mencoblos dua kali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nagan Raya.
Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara pencoblosan ganda yang terjadi di TPS 003 Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya telah lengkap atau P21.
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani mengatakan dalam perkara coblos ganda tersebut pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka yang berinisial MN (48).
"Kasus pencoblosan ganda berkasnya sudah lengkap atau P21, dan tersangka satu orang sudah kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama barang buktinya," kata Vitra Ramadani.
Adapun barang bukti yang ikut dilimphkan kata Vitra Ramadani, yakni satu lembar Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemiluh Model C. Pemberitahuan-KPU atas nama MUHKLIS yang di tandatangani oleh Ketua KPPS (Syawardi).
Selanjutnya , satu rangkap daftar hadir Pemilih Tetap Model A-Kabko Daftar Pemilih TPS 003 Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Pelimpahan berkas dan tersangka tersebut langsung dilakukan oleh Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Aceh Barat, Bripka Ade Rahmat Saputra, dan diterima oleh Jaksa Fungsional Yoga Mohd Afdhal, SH (Ajun Jaksa Madia).
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait