Pria Bertubuh Gagah Diringkus Polisi,Ternyata Oknum ASN Suka Rekam 6 Rekan Kerja Cewek di Toilet

Faradila
Keterangan Foto: Oknum ASN BMKG Gorontalo yang menjadi pelaku pornografi saat diamankan di Polres Bone Bolango. (Foto: iNews/Faradila Alim)

Atas perbuatannya, pelaku RE dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman pidananya paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara.



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network