BANDA ACEH, iNewsPortalAceh.id - Niat zakat fitrah untuk suami dan istri berikut patut untuk disimak. Pada bulan Ramadhan, umat Muslim akan diperintahkan untuk membayar zakat fitrah.
Perintah menunaikan zakat fitrah ini tertuang dalam firman Allah yang berbunyi:
وَاَ قِيْمُواالصَّلٰوةَ وَاٰ تُواالزَّكٰوةَ وَا رْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ
Artinya: Dan laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk. (QS. Al-Baqarah 2: 43).
Zakat fitrah tersebut akan diberikan kepada delapan golongan, yakni fakir, miskin, amil atau orang yang mengurus zakat fitrah, muallaf, budak, orang yang terlilit berhutang tidak untuk tujuan maksiat, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Tujuannya adalah untuk mensucikan diri. Saat hendak membayar zakat, diperintahkan pula untuk membaca niat dalam hati atau dilafalkan melalui lisan.
Bacaan niat itu dapat dibaca oleh satu orang yang membayarkan orang-orang yang menjadi tanggungannya. Adapun bacaan niat zakat fitrah untuk suami dan istri, yang dilansir dari laman NU Online, Kamis (28/3/2024), adalah sebagai berikut.
Niat Zakat Fitrah untuk Suami
ًَََََََََََََُُِِِِِْْْْْْْْْ
Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri ‘an zaujهi fardhal lillahi ta’ala Arti: Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk suamiku fardhu karena Allah Taala.
Niat Zakat Fitrah untuk Istri
ًََََََََََََََُُِِِِِِْْْْْْْْْ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an zaujatii fardhon lillahi taala.
Arti: Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ... فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala. Arti: Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuan (sebut namanya) fardhu karena Allah Ta'ala.
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِيْ... فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.
Arti: Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-laki saya (sebut namanya), fardhu karena Allah Ta'ala.
Ketulusan niat dalam menjalankan ibadah adalah bagian yang tak terpisahkan dalam penyelesaian ibadah tersebut. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah menegaskan, "Setiap perbuatan tergantung pada niatnya" (HR. Bukhari dan Muslim).
Jika seseorang melaksanakan ibadah tanpa keikhlasan dalam hati, ibadah tersebut tidak akan diterima oleh Allah. Niat merupakan sebuah perbuatan yang berakar dalam batin.
Oleh karena itu, perlu diingat bahwa mengucapkan niat secara lisan saat menjalankan ibadah, termasuk saat membayar zakat fitrah, tidaklah menjadi keharusan.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, yang menjadi contoh sempurna dalam beribadah, tidak pernah mengajarkan atau menggunakan kata-kata untuk menyatakan niat dalam pelaksanaan ibadah apapun.
Waktu dan Takaran Zakat Fitrah Waktu membayar zakat fitrah adalah sejak awal bulan Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri.
Namun, waktu yang paling utama untuk menunaikan zakat fitrah adalah saat malam takbiran hingga pagi hari pada 1 Syawal sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri.
Selain itu, zakat fitrah harus dibayar menggunakan makanan atau kebutuhan pokok dari suatu wilayah terkait, seperti kurma dan gandum. Namun karena mayoritas makanan pokok masyarakat Indonesia adalah beras, maka beras biasa digunakan untuk membayar zakat fitrah.
Takaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah sebesar satu sha’. Akan tetapi, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait ukuran satu sha’ tersebut jika dikonversikan ke dalam kilogram.
Menurut Imam Abu Hanifah, satu sha’ adalah delapan rithl Irak, yang sama dengan 3,8 kilogram. Sedangkan Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa satu sha’ setara dengan lima sepertiga rithl Irak atau 2,2 kilogram.
Dari perbedaan pendapat tersebut, para ulama di Indonesia banyak yang memilih untuk menunaikan zakat fitrah dalam ukuran 2,5 kilogram atau 3,0 kilogram. Selain mengikuti pendapat mayoritas para mujahid, ukuran tersebut juga menjadi sebuah kehati-hatian dalam menunaikan ibadah.
Zakat Fitrah dengan Uang Melansir dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), mayoritas ulama mazhab, termasuk Madzhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah tidak memperbolehkan pembayaran zakat dengan uang.
Menurut mereka, zakat fitrah harus dikeluarkan menggunakan bahan makanan pokok suatu wilayah. Pandangan tersebut berbeda dengan ulama Madzhab Hanafiyah yang memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang.
Keputusan itu berpedoman pada firman Allah SWT yang berbunyi:
لَن تَنَالُواْ ٱلۡبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُواْ مِمَّا تُحِبُّونَۚ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيۡءٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٞ ٩٢
Artinya: Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. (QS. Ali Imran : 92).
Terkait nominal uang yang dikeluarkan, besarannya harus sesuai dengan harga 2,5 kg atau 3 kg beras di tempat tersebut. Maka jika harga beras berkualitas baik di suatu wilayah mencapai Rp17.000 per kilogram, seseorang harus membayar zakat fitrah sebesar Rp42.500 atau Rp51.000.
Itulah niat zakat fitrah untuk suami dan istri. Semoga amal ibadah kita diterima oleh Allah Azza wa Jalla.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait