Rukun Zakat Fitrah, Syarat, dan Tata Cara Simak Berikut Ini !

Rilo Pambudi
Rukun zakat fitrah (Foto:Istimewa)

BANDA ACEH, iNewsPortalAceh.id - Apa saja rukun zakat fitrah yang perlu dipahami setiap Muslim? Jawaban atas pertanyaan tersebut tentunya perlu dimengerti agar zakat yang dikerjakan sesuai dengan syariat.

Perintah kewajiban membayar zakat fitrah telah termaktub dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 43.

وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

Artinya: Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.

Selain itu, dalam Al Qur’an Surat At Taubah Ayat 103 juga dijelaskan mengenai tujuan diwajibkannya zakat fitrah.

Allah berfirman:

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka.

Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui. (QS. At Taubah ayat 103).

Berdasarkan ayat di atas, diwajibkan zakat tidak lain adalah agar setiap Muslim kembali dalam keadaan fitrah dan suci.

Berikut ini adalah rukun zakat fitrah yang perlu diketahui. Rukun Zakat Fitrah

1. Niat Secara bahasa, niat artinya adalah itikad tanpa keraguan untuk melaksanakan sebuah perbuatan. Meskipun itikad terletak di hati, tetapi melafalkan niat secara lisan sangat dianjurkan para ulama untuk menegaskan lagi.

Niat adalah dasar setiap amal ibadah. Tanpa niat, sebuah ibadah bisa menjadi tidak sah dan tidak memperoleh pahala.

Adapun niat zakat fitrah untuk diri sendiri adalah sebagai berikut:

ََُْ أَْ أََََََُِِِْْْْْسيًََََِْْ

Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta'ala.”

2. Ada Muzakki, yakni Subyek atau Orang yang Wajib Membayar Zakat Pihak yang menjadi wajib zakat disebut sebagai Muzzaki.

Muzkki zakat fitrah adalah setiap Muslim baik laki-laki, perempuan, dewasa, anak-anak, merdeka maupun budak, bahkan bayi yang lahir di akhir bulan Ramadhan sebelum matahari terbenam.

Rasulullah SAW bersabda:

أَنَّ رَسُولَ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ حُرّ أَوْ عَبْدِ أَوْ رَجُلٍ أَوِ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ

Artinya: “Rasulullah mewajibkan zakat fitri pada bulan Ramadan atas setiap orang muslim; yang merdeka, hamba sahaya, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa.” (HR Muslim).

3. Ada Mustahik, yakni Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Mustahik atau orang yang berhak menerima zakat terbagi dalam beberapa golongan.

Dalam Surat At Taubah ayat 60, dijelaskan mengenai siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah.

Antara lain sebagai berikut:

– Fakir, yakni orang rang yang tidak memiliki harta sama sekali atau sangat sedikit sehingga tidak mencukupi kebutuhan pokoknya.

– Miskin, yakni orang yang memiliki harta tetapi tidak mencukupi setengah dari kebutuhan pokoknya.

– Amil, yakni orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat.

– Muallaf, yaitu orang yang baru masuk Islam atau hatinya condong kepada Islam.

– Riqab, yaitu budak yang ingin memerdekakan diri dari majikannya dengan membayar tebusan.

– Gharim, merupakan orang yang berhutang untuk kepentingan umum atau pribadi tanpa ada unsur penipuan atau maksiat.

– Fisabilillah, ialah orang yang berjuang di jalan Allah SWT dengan harta atau jiwanya.

– Ibnu sabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal.

4. Ada Harta yang Dikeluarkan sebagai Zakat Fitrah Zakat fitrah yang dikeluarkan harus berasal harta yang halal dan suci.

Selain itu, zakat fitrah juga harus sesuai dengan ukuran dan jenis yang ditentukan oleh syariat.

Rasulullah SAW bersabda:

فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر طُعْمةً على العبد والحر والذكر والأنثى والصغير والكبير من المسلمين وأمر بها أن تؤدى قبل خروج الناس إلى الصلاة

Artinya: “Rasulullah mewajibkan zakat fitri sebanyak satu sha’ makanan atas hamba sahaya dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin.

Dan beliau memerintahkan agar zakat itu dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk shalat (Idul Fitri).” (HR Bukhari dan Muslim).

Harta yang dikeluarkan untuk zakat fitrah berupa makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat setempat, seperti beras, gandum, kurma, sagu, atau makanan pokok lainnya.

Di Indonesia, ukuran satu sha’ dimaknai setara dengan 2,5 kg beras.

Syarat dan Tata Cara Zakat Fitrah Seperti disinggung di awal, zakat fitrah adalah zakat jiwa yang diwajibkan atas diri setiap Muslim yang hidup di bulan Ramadhan.

Sesuai Peraturan Menteri Agama RI Nomor 52 tahun 2014 Tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif, disebutkan bahwa syarat zakat fitrah antara lain adalah:

a. Beragama Islam

b. Hidup di saat bulan Ramadhan

c. Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri

Sedangkan mengenai tata cara pembayaran zakat dan waktu menunaikannya telah dijelaskan pada Pasal 30 dan 31.

Editor : Jamaluddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network