Rukun Zakat Fitrah, Syarat, dan Tata Cara Simak Berikut Ini !

Rilo Pambudi
Rukun zakat fitrah (Foto:Istimewa)

Antara lain sebagai berikut:

1. Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter untuk setiap jiwa.

2. Kualitas beras atau makanan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.

3. Beras atau makanan pokok sebagaimana dimaksud dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

4. Zakat fitrah bisa ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

5. Zakat fitrah disalurkan kepada yang berhak paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Itulah rukun zakat fitrah lengkap dengan syaratnya yang perlu diketahui.

Wallahu a'lam bish shawab.

Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network