BANDA ACEH, iNewsPortalAceh.id-Penetapan besaran zakat fitrah tersebut diputuskan melalui rapat bersama di Aula Pelayanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kota Banda Aceh.
Kegiatan itu yang diikuti oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Prof Dr Tgk H Damanhuri Basyir Mag, Kadis Syariat Islam Kota Banda Aceh H Ridwan Ibrahim Sag MPd, Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh Drs H Ribat SH MH, Kepala Baitul Mal Kota Banda Aceh Suria Darma, Kabag Keistimewaan dan Kesra Skretaris Daerah Banda Aceh Hafriza SSTP MA dan jajaran Kemenag.
Dalam forum rapat yang dipimpin Kepala Kankemenag Kota Banda Aceh H Salman SPd MAG didampingi Kasubbag TU Dr Aida Rina Elisiva BAcc MM dan Penyelenggara Zawa Syarifah Zaitunsari SPdi MEd di sepakati bahwa penentuan zakat fitrah mempedomani keputusan MPU Kota Banda Aceh no 10/2024 pada 03 Ramadhan 1445 H/13 Maret 2024.
Terdapat empat keputusan yang disepakat, yaitu :
1. Zakat Fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras (Makanan Pokok) dengan kadar 2.8 kg/jiwa (Mazhab Syafii).
2. Bagi yang ingin mengeluarkan Zakat Fitrah dalam bentuk uang, maka kadar satu sha’ adalah 3,8 Kg(Harga gandum kualitas terbaik) setara dengan Rp 60.000,-/Jiwa (Mazhab Hanafi)
3. Menganjurkan / mengutamakan akat Fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras.
Kakankemenag Kota Banda Aceh menyampaikan bahwa pihaknya lebih mengajurkan kepada masyarakat untuk mengeluarkan zakat dalam bentuk beras atau makanan pokok yang dikonsumsi setiap harinya.
“Tetapi kami menganjurkan kepada setiap muslim yang ada di Banda Aceh untuk dapat mengeluarkan zakat fitrah dengan makanan pokok yang dikonsumsi," tuturnya.
Salman berharap keputusan yang sudah disepakati ini mejadi pedoman bagi seluruh panitia zakat fitrah di gampong – gampong dalam Kota Banda Aceh, serta jadwal pengumpulannya diserahkan kepada kebijakan setiap gampong dengan ketentuan dipastikan bahwa setiap warga sudah melaksanakan pembayaran zakat fitrah.
“Kami juga berharap kepada panitia zakat fitrah di setiap gampong untuk dapat menyalurkan zakat fitrah kepada yang berhak dan sesuai dengan ketentuan hukum syariat islam," tambah Salman.
Panitia yang ada di gampong-gampong dalam hal ini Tgk Imuem atau Keuchik diharapkan untuk melaporkan jumlah zakat dan jumlah penerima zakat fitrah ditahun ini kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan masing masing.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait