Motif Suami Tega Jual Istri untuk Threesome, Tarif Rp1,5 Juta

Sholahuddin
Keterangan Foto: Polisi menangkap seorang suami yang tega menjual istri untuk layanan threesome di Kota Mojokerto. (Foto: iNews)

Saat ini, MR ditahan di Rutan Mapolresta Mojokerto. Tersangka MR dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 296 tentang Muncikari.



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network