Mendikbud Resmi Tetapkan Seragam Sekolah Baru 2024 Untuk SD SMP SMA dan Begini Baju Siswa di Aceh

Rina Anggraeni

JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Mendikbud resmi tetapkan seragam sekolah baru 2024 untuk SD SMP SMA. Aturan baru mengenai seragam sekolah ini terkandung dalam Permendikbud No. 50 Tahun 2022.

Adapun pengumuman ini perlu diperhatikan orangtua dalam menyambut ajaran baru.

Mendikbud resmi tetapkan seragam sekolah baru 2024 untuk SD SMP SMA mengatakan pemakaian sejumlah seragam sekolah SD, SMP dan SMA ini guna mengikuti perkembangan zaman dan menguatkan budaya.

Selain itu, Indonesia menginginkan menjadi Negara yang kaya dan kental akan budaya, sehingga bisa diimplementasikan melalui seragam sekolah SD, SMP dan SMA.

Berikut rincian aturan Mendikbud resmi tetapkan seragam sekolah baru 2024 untuk SD SMP SMA:

A. Siswa SD/SLM memakai seragam nasional atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

B. Siswa SMP/SMPLB memakai seragam nasional atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru.

D. Siswa di Provinsi Aceh menggunakan seragam nasional (seragam kekhususan Aceh) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pemerintah Aceh.

E. Seragam nasional digunakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada upacara bendera.

F. Pada upacara bendera, seragam harus dilengkapi atribut: • bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.

G. Seragam pramuka dan seragam khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan tiap sekolah.

H. Pakaian adat digunakan pada acara adat tertentu.

-Model dan Warna serta Atribut Seragam Nasional.

A. Tingkat SD/SDLB.

1. Peserta Didik Putra

• Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.

• Celana pendek warna merah hati, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan.

• Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

• Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.

• Sepatu hitam.

2. Peserta Didik Putri

• Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.

• Rok pendek warna merah hati, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut.

• Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

• Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.

• Sepatu hitam

• Jika memakai hijab, berwarna putih.

3. Atribut

• Badge SD dijahitkan pada saku kemeja.

• Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja.

• Badge nama Peserta Didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan.

• Badge nama Sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network