BANDA ACEH, iNewsPortalAceh.id - Viral kisah pengantin perempuan diberi mahar emas palsu viral di media sosial. Video ini diunggah akun TikTok @syfdwf dan telah ditonton lebih dari 6,1 juta kali.
Banyak netizen mempertanyakan kejelasan video tersebut. Terlebih wajah Kang Dedi Mulyadi terpampang jelas dalam video viral yang beredar.
Sementara wajah mempelai pria disensor menggunakan stiker emoticon.
Lantaran merasa dikaitkan dengan kasus itu, Kang Dedi Mulyadi bertemu dengan pemilik akun sekaligus mempelai perempuan berinisial SDF (26).
SDF lalu menceritakan telah menikah dengan pria berinisial MADP pada 30 Mei 2021.
Saat itu, Kang Dedi Mulyadi menjadi saksi pernikahan antara SDF dan MADP. Menjadi saksi pernikahan ini atas permintaan ayah SDF yang merupakan Camat Wanayasa Purwakarta.
“Kita itu tunangan tiga bulan setelah pacaran. Kemudian menikah empat tahun setelah pacaran. Dia (MADP) anggota polisi,” ujar SDF kepada Kang Dedi Mulyadi, Senin (15/4/2024).
SDF menyampaikan, saat itu MADP memberikan mas kawin yang di antaranya emas seberat 10 gram. Emas tersebut baru dia lihat secara fisik saat proses ijab kabul.
Namun setelah resmi menikah, SDF tidak pernah mendapatkan surat resmi dari emas tersebut. Seiring berjalannya waktu, emas seberat 10 gram itu menghitam.
SDF pun penasaran sehingga mengecek ke toko emas. Setelah dicek, ternyata perhiasan itu sama sekali tidak memiliki kandungan emas dan masuk kategori aksesoris.
Hingga kini, emas itu masih disimpan SDF sebagai bukti.
“Mau cerita ke orang tua berat juga dan malu. Akhirnya cerita konsultasi ke psikolog karena tidak ada teman untuk cerita, berasa hidup ini gak ada harga dirinya sama sekali kok sampai diberi mahar emas palsu,” ujar SDF.
Akhirnya, SDF mengajukan cerai. Bukan hanya soal emas palsu, faktor lain yang membuat SDF ingin berpisah dari MADP di antaranya hubungan dengan keluarga suami tidak baik dan adanya dugaan kekeraasan dalam rumah tangga (KDRT).
“KDRT melempar vape ke badan sampai biru. Sampai sekarang saya harus ke psikiater diberi obat-obatan karena dia sering mengancam sampai ke tempat kerja saya minta untuk saya dipecat. Dia itu gak suka dikritik, gak suka dengar omongan, sampai ada itu (KDRT),” katanya.
Saat ini, proses perceraian SDF dengan MADP sudah memasuki sidang pertama. Sidang kedua akan digelar pada September 2024 sambil menunggu surat persetujuan dari Polri, instansi MADP.
“Selama ini suami terus menghambat dan mempersulit proses perceraian. Saya dan keluarga sudah tidak mau meneruskan pernikahan. Makanya saya ingin mempercepat proses perceraian supaya hak asuh anak ke saya,” ucap SDF.
Kang Dedi Mulyadi mengatakan, sengaja ingin mengobrol dengan SDF karena banyak orang yang menanyakan kasus tersebut kepadanya.
Terlebih dalam video terpampang jelas wajah Kang Dedi saat menjadi saksi pernikahan.
Menurut Kang Dedi, setelah mendengar penjelasan dari SDF, patut diduga pernikahan dengan MADP tidak sah karena memberikan mahar emas palsu.
Meski begitu Kang Dedi akan menanyakan langsung kepada KUA dan Pengadilan Agama Subang terkait hukum pemberian emas palsu sebagai mahar.
“Kalau tidak sah dari sisi hukum bisa mengajukan pembatalan pernikahan. Seperti kasus Fahmi di Bogor yang istrinya menghilang,” kata Kang Dedi.
Dia mengapresiasi SDF yang tak mau menjelekkan atau mengumbar aib suami di depan umum. Bahkan SDF baru muncul setelah diminta oleh Kang Dedi memberikan penjelasan karena namanya selalu dikaitkan dengan kasus tersebut.
“Mudah-mudahan segera berakhir, saya berharap bisa berkumpul kembali, kalaupun tidak ya berpisah dengan baik-baik,” ujar Kang Dedi Mulyadi.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait