Kasus Perdagangan Orang Bermodus Kawin Kontrak, MUI: Tidak Sah dan Harus Dihentikan

Widya Michella
Keterangan Foto: Buya Anwar Abbas (Foto: Dok Okezone)

"Perkawinan seperti itu harus dihentikan dan para pelakunya baik menyangkut wali, saksi, calon istri dan calon suami, petugas lapangan yang mengorganisir pertemuan dan perkawinan tersebut bisa ditangkap dan diseret kepengadilan dengan tuduhan telah melecehkan ajaran agama islam dan telah terlibat dalam kegiatan terlarang berupa TPPO yang telah mereka kamuflase melalui modus kawin kontrak," tuturnya.



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network