"Perkawinan seperti itu harus dihentikan dan para pelakunya baik menyangkut wali, saksi, calon istri dan calon suami, petugas lapangan yang mengorganisir pertemuan dan perkawinan tersebut bisa ditangkap dan diseret kepengadilan dengan tuduhan telah melecehkan ajaran agama islam dan telah terlibat dalam kegiatan terlarang berupa TPPO yang telah mereka kamuflase melalui modus kawin kontrak," tuturnya.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait