MEDAN, iNewsPortalAceh.id- Polisi menangkap tiga orang kurir narkoba asal Aceh saat berada di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatra Utara, dini hari tadi.
Ketiganya adalah JF (29) warga Kota Lhokseumawe serta FR (30) dan T (32), warga Kabupaten Aceh Utara.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Bastian Saragih, mengatakan ketiganya ditangkap karena terbukti membawa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 6 kilogram.
Sabu-sabu itu disimpan dalam tas ransel yang dibawa ketiga kurir narkoba tersebut.
"Sekitar pukul 3.30 WIB tadi penangkapannya. Masing-masing kurir membawa 2 kilogram sabu di tas ransel mereka" kata Kompol Bastian dalam keterangannya, Rabu (8/5/2024) malam.
Bastian menyebutkan, penangkapan itu dilakukan setelah mereka mendapatkan informasi dari petugas keamanan penerbangan (Avsec) Bandara Kualanamu akan adanya calon penumpang dengan barang bawaan mencurigakan.
"Saat ini ketiga kurir narkoba itu sudah diboyong ke Mapolresta Deliserdang untuk proses penyidikan selanjutnya," sebut Bastian.
Bastian mengungkapkan berdasarkan keterangan ketiga pelaku, diketahui bahwa sabu itu mereka dapat dari seseorang di depan Kampus Universitas Sumatera Utara (USU), Jalan Dr Mansyur, Kota Medan.
Mereka kemudian mendapatkan perintah untuk membawa sabu-sabu itu ke Lombok, Nusa Tenggara Barat dengan imbalan upah Rp 30 juta.
"Saat ini kita masih mengembangkan penyelidikan kepada orang yang menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada ketiga kurir narkoba ini," tutup Bastian.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait