Muspika Kecamatan Trienggadeng Keluarkan Himbauan Larangan Pemasangan Jerat Mengancam Satwa Liar

jamalpangwa
Muspika Kecamatan Trienggadeng Keluarkan Himbauan Larangan Pemasangan Jerat yang Mengancam Satwa Liar.(Dok Ist).

PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id - Muspika Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh melakukan sosialisasi pelarangan pemasangan jerat yang mengancam keselamatan satwa liar dan membahayakan nyawa manusia, di Perkebunan warga.

Himbauan ini berkaitan dengan tingginya kasus kematian satwa liar, maraknya pemburuan satwa dilindungi dan pemasangan jerat diperkebunan.

Camat Kecamatan Trienggadeng Jailani, SE, MM, mengatakan, pihaknya bersama Danrami dan Kapolsek Kecamatan Tringgadeng dibantu oleh Satgas Penanganan Konflik Antara Manusia dan Satwa Liar Kabupaten Pidie Jaya.

Bahkan, sebelumnya sudah melakukan rapat koordinasi untuk melakukan sosialisasi dan mengirimkan surat edaran kepada Keuchik dan perangkat masing-masing gampong atas larangan pemasangan jerat, pemburuan satwa dilindungi, Penggunaan senapan angin kaliber diatas 4,5 MM, perambahan hutan dan Kahutla.

“Hari ini kita Muspika Kacamatan Tringgadeng memasang poster berupa himbauan dan larangan pembakaran Hutan dan Lahan, Larangan Pemasangan Kawat Listrik Ilegal, di semua gampong dalam Kecamatan Tringgadeng," Kata Jailani.

Selanjutnya Muspika akan memastikan kepada masing-masing Keuchik untuk menyampaikan himbauan ini kepada Masyarakat yang berkebun, petani dan kepada pemburu-pemburu yang masih ada di gampong untuk mematuhi larangan tersebut.

“Dalam waktu dekat kita akan memanggil keujrun gle, mukim, keuchik, dan pihak terkait untuk memastikan himbauan ini benar-benar dipatuhi dan penyadartahuan bagi masyarakat yang belum tau tentang larangan tersebut, apabila tidak gubris akan diambil tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku,"Ujar Jailani.

Kematian satwa liar kerap terjadi di Pidie Jaya, terakhir kasus kematian gajah liar di Kawasan trasmigrasi Panton Limeng di Gampong Aki Neungoh, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.

Diduga kematian gajah liar ini mati tersengat Listrik yang sengaja dipasang oleh penjaga kebun kelapa sawit. Kasus ini berujung kepengadilan dengan satu orang tersangka pelaku pemasangan jerat Listrik.

Pemasangan poster Himbauan ini turut hadir Bersama muspika Kecamatan Trienggadeng, Camat, Polsek, Koramil Resort BKSDA Wilayah 6 Pidie, BKPH Krueng Tiro KPH Wilayah I DLHL Aceh dan Satgas Penanggulangan Konflik Antara Manusia dan Satwa Liar Kabupaten Pidie Jaya.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network