Ardiansyah mengatakan dalam perkara ini pihak kepolisian sudah mengamankan barang bukti satu buah tombak kayu dengan ukuran 1.5 meter dengan ujung besi runcing.
“Untuk Pelaku AB sudah berhasil diamankan, selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Tengah untuk diproses lebih lanjut, sedangkan Pelaku SB dalam pengejaran (DPO),” pungkas Andika.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait